Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Polri Amankan 7 Tersangka dan Sabu 1.129 Ton

15 Juni 2021, 11:05 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 14 Juni 2021. Kapolri menyebut telah menyelamatkan 5,6 juta jiwa dari pengaruh buruk narkoba atas penangkapan tersebut. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

MATA BANDUNG - Sindikat jaringan peredaran sabu internasional asal timur tengah berhasil diringkus oleh Polri.

Polres Metro Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan 1 ton sabu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya telah menyita 1.129 ton sabu dari pengungkapan jaringan tersebut.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Ganja Hidroponik Seberat 40kg

"Pengungkapan ini dilaksanakan di empat tempat, yaitu di Gunung Sindur sebesar 393 kilogram, kemudian yang kedua di Pasar Modern Bekasi sekitar 511 kilogram, di TKP ketiga yakni Apartemen Basura Jakarta Timur sebanyak 50 kilogram serta Apartemen Green Pramuka 175 kilogram sabu," tutur Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa 15 Juni 2021.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kapolri memaparkan, pengungkapan sabu tersebut jika diakumulasikan dalam bentuk rupiah maka senilai Rp1,64 triliun.

Baca Juga: Oded Apresiasi TNI Polri serta Warga Kota Bandung Soal Vaksin

Kapolri menilai,pengungkapan ini sebanding dengan jutaan jiwa masyarakat yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

"Dan apabila berhasil diedarkan maka nilai barang bukti yang saat ini kita amankan kurang lebih Rp1,64 triliun. Artinya, kalau dihitung dengan jumlah jiwa maka ada 5,6 juta jiwa masyarakat yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," tutur Kapolri.

Sementara itu tambah Kapolri, tujuh orang tersangka dalam pengungkapan sabu jaringan internasional ini berhasil diamankan.

Baca Juga: Fasilitas Protokol Kesehatan Yang Lengkap, Mabes Polri Bandung Jadikan RW 18 Taman Sari Perocntohan PPKM

"Ketujuhnya dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati," imbuh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler