Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Ganja Hidroponik Seberat 40kg

- 9 Juni 2021, 19:05 WIB
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus kebun ganja hidroponik di kawasan Brebes, Jawa Tengah.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus kebun ganja hidroponik di kawasan Brebes, Jawa Tengah. /Pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

MATA BANDUNG - Polres Metro Jakarta Barat lewat kelompok jaringan Brebes berhasil mengungkap penanaman ganja hidroponik dengan berat mencapai 40kg.

Kombes Pol Ady Wibowo Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan penggerebakan ini berawal dari tertangkapnya pemakai ganja hidroponik berinisial TM dengan barang bukti seberat 3,8 gram didapat dari kurir inisial HF.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Waspada Lonjakan Tinggi

"Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial TM dengan barang bukti ganja seberat 3,8 gram. Kemudian, dia mengaku mendapatkannya dari HF yang mana dia berperan sebagai kurir dan kita mendapatkan barang bukti sebanyak 42,33 gram," tutur Kombes Pol Ady Wibowo Rabu, 9 Juni 2021.

Kombes Pol Ady menjelaskan, pihaknya terus mendalami kasus ganja hidroponik hingga mendapatkan penanaman ganja dilantai 2 sebuah bangunan oleh tersangka inisial SY.

Baca Juga: Adakan Acara Pentas Seni Melebihi Batas Prokes, Polisi Purbalingga Terpaksa Membubarkan.

"Tidak berhenti di situ, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap tanaman ganja hidroponik di Brebes yang ditanam di lantai 2 sebuah bangunan yang dikelola oleh SY. Di lokasi kita mengamankan 300 pot ganja namun yang berhasil tumbuh hanya 200 pot saja," jelas Kombes Pol Ady.

"Kita juga tangkap OH selaku produsen atau pemberi perintah untuk menanam ganja dengan barang bukti biji ganja dan 29 linting ganja siap pakai," tambah Kombes Pol Ady.

Baca Juga: Sedang Asik Nyabu, Anak Rita Sugiarto Diciduk Polisi

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x