Tak Mampu Tahan Nafsu Seksual, Kakek 55 Tahun Cabuli Anak Tetangga dan Suruh Pegang Kemaluannya

7 November 2022, 09:54 WIB
Tak Tahan Nafsu Seksual, Kakek 55 Tahun Cabuli Anak Tetangga dan Suruh Pegang Kemaluannya. /

MATA BANDUNG - Pelecehan seksual di kalimantan Tengah (Kalteng) kembali terjadi. Kakek 55 tahun tak mampu tahan nafsu seksual sehingga cabuli anak tetangga dan suruh pegang kemaluannya. 

Setelah di Seruyan anak kandung diperkosa ayahnya, kini pelecehan seksual di Kalteng kembali terjadi, tepatnya di Lamandau. 

Pelecehan seksual dan pencabulan dilakukan oleh R, pria berusia 55 tahun terhadap anak tetangganya. Di mana pelaku suruh korban memegang kemaluannya.

Baca Juga: KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api 

Pencabulan dan pelecehan seksual dilakukan R di kediamannya, di perumahan karyawan salah satu perusahaan kelapa sawit di Lamandau, Kalteng. 

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan kasus tersebut berawal ketika ibu korban melihat anaknya tak berada di rumah. Sehingga ibu korban mencari keberadaan anaknya.

“Saat dilakukan pencarian, korban ditemukan di dalam kamar bersama pelaku dengan pintu tertutup,” ujar Kapolres Bronto, Minggu (6/11).

Baca Juga: Modus Guru Ngaji Perkosa dan Cabuli Santri di Tuban: Selalu Jadwalkan Korban Mengaji Paling Akhir

Tak hanya di dalam kamar bersama pelaku, korban juga kepergok ibunya sedang mengenakan celana yang diduga usai dicabuli pelaku.

Merasa curiga akhirnya ibu korban menanyakan tentang apa yang terjadi di dalam kamar bersama korban. 

Dengan polos korban menjawab dirinya disuruh memegang burung pelaku R dan dipangku.

“Dari pengakuan itulah, pelaku langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi hingga akhirnya ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga: Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu 

Terhadap polisi, R mengakui perbuatannya itu karena dirinya tak mampu menahan hawa nafsu seksual.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler