Sempat Kabur ke Sumatera Utara, Guru Pelaku Pencabulan Siswa SD di Bekasi Ditangkap

29 November 2022, 20:13 WIB
Sempat Kabur ke Sumatera Utara, Guru Pelaku Pencabulan Siswa SD di Bekasi Ditangkap /

MATA BANDUNG - Sempat buron ke Sumatera Utara, guru pelaku pencabulan anak SD di Bekasi akhirnya ditangkap polisi. 

Polisi mengamankan pria berinisial AD (28), pelaku pencabulan siswi SD di Jatiasih, Kota Bekasi. 

“Pelaku sempat kabur ke tempat temannya di Sumatera Utara dan diamankan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu, 26 November 2022,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Anak Bunuh Satu Keluarga Ayah, Ibu, dan Kakak dengan Cara Diracun di Magelang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hengki menjelaskan pelaku melakukan aksinya saat mengawasi ujian di kelas korban. 

“DS menyuruh korban pindah duduk paling belakang dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya,” ujarnya.

Menurut Hengki, saat ini korban pencabulan pelaku berjumlah delapan siswi dan tiga sudah membuat laporan polisi.

Baca Juga: Mabuk Tuak, Paman Perkosa Keponakan di Kebun Sepi

Sementara lima korban lainnya tengah dilakukan assement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.

“Lima korban lainnya masih dilakukan asesmen dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak daerah Kota Bekasi untuk membuat laporan hal yang sama,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 telah diubah dengan perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Update Gempa Cianjur: Terjadi 296 Kali Gempa Susulan

Baca Juga: Lampiaskan Nafsu Bejat, Kakek Cabuli Cucu saat Orang Tua Korban Tidur

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler