Siap-siap! Kampanye Akbar akan Digelar Mulai 21 Januari-10 Februari 2024

15 Januari 2024, 15:57 WIB
Capres Anies Baswedan (tengah), Ganjar Pranowo (kanan), dan Prabowo Subianto (kiri) bergandengan tangan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 30 Oktober 2023. /Antara/Hafidz Mubarak A /Dok.. Antara/

 

MATA BANDUNG - Kampanye Akbar Pemilu 2024 akan dimulai pada 21 Januari sampai 10 Februari. Setiap paslon dipersilakan menggelar kampanye di tiga zona, demikian disampaikan Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu, 14 Januari 2024.

KPU bersama tim pemenangan masing-masing paslon, saat ini sedang mematangkan pembagiannya
dan dipastikan pembagian zona akan dilakukan secara proporsional.

"Agar setiap paslon berkesempatan kampanye di semua daerah, masing-masing paslon dan peserta pemilu sudah sepakat bahwa zona akan dibagikan untuk satu hari kampanye," ujar August.

"Misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C. Itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat," ujarnya.

Baca Juga: Strategi Anies Atasi Kelangkaan Pupuk : Prioritaskan Domestik Dulu, Produksi dan Suplai Ditingkatkan

"Zona kampanye pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," tandas August.


Jadwal Pemilu 2024

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU

- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih

- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan verifikasi peserta pemilu

- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan peserta pemilu

Baca Juga: Menjaga Demokrasi di Indonesia Yenny, Wahid Tegaskan Anak Tukang Cilok-Anak Presiden Harus Setara dalam Hukum

- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

-19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota dan pengucapan sumpah DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi 

- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.*

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Pikiran Rakyat RRI

Tags

Terkini

Terpopuler