Ema Sumarna Bungkam Setelah Diperiksa KPK dan Mengundurkan Diri dari Jabatan Sekda Kota Bandung

14 Maret 2024, 22:36 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah putih KPK Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. /Tangkapan layar/video Antara

MATA BANDUNG - Ema Sumarna sudah ajukan pengunduran diri dari jabatan Seketaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Rabu 13 Maret 2024 kemarin, informasi ini diperoleh setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV program Bandung Smart City, Kamis 14 Maret 2024.

Hal tersebut ditetapkan setelah Ema memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, sebagai saksi pengembangan perkara korupsi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 14 Maret 2024, sebagaimana dilansir dari Antara.

Usai jalani pemeriksaan Rizki Rizgantara kuasa hukum dari Ema Sumarna mengatakan, bahwa pengunduran kliennya supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini.

Baca juga: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ditetapkan Tersangka oleh KPK Terkait Pengadaan Smart City

Pada kesempatan itu Rizki menyampaikan kepada awak media,  dirinya membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizki.

Dikatakan oleh Rizki bahwa kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.

Rizki menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK. Dirinya mengaku belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK.

"Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kita mengikuti, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna memilih irit bicara soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Ema menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari 4 jam terhitung sejak pukul 11.35 WIB dan selesai pukul 16.17 WIB.

Berdasarkan informasi, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung, dan empat anggota DPRD Kota Bandung, yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Penetapan para tersangka oleh KPK ini, merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Terakhir Yana telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda serta pembayaran uang pengganti.

Selain itu, Dadang Darmawan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal, mantan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, juga telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ema Sumarna adalah seorang kelahiran Sumedang Jawa Barat pada 7 Desember 1966, dengan latar belakang pendidikan dari Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN), Universitas Langlangbuana dan Universitas Pajajaran Bandung.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Portal Antara dengan judul Kuasa hukum Sekda Bandung Ema Sumarna benarkan kliennya tersangka KPK’.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler