Waduh KPU Tidak Hadir dalam Persidangan Sengketa Informasi yang Digelar KIP, Kenapa Sih? Cek di Sini!

20 Maret 2024, 12:13 WIB
Suasana Persidangan Sengketa Informasi yang Digelar KIP antara Yakin dan KPU /Dok. komisiinformasi.go.id/

 

 

 

MATA BANDUNG - Untuk ketiga kalinya, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan persidangan antara Pemohon Badan Hukum Yakin (Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia) terhadap KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia.

Namun, selama persidangan, kuasa Termohon KPU tidak hadir karena dikabarkan sedang melakukan rekapitulasi suara Pemilu dan Pemilihan Nasional yang sedang berlangsung. Dalam persidangan tersebut, pihak Pemohon menghadirkan empat ahli sekaligus.

Dalam persidangan sengketa informasi yang digelar di ruang sidang utama Sekratariat KIP Wisma BSG Jakarta pada hari Senin, 18 Maret 1924, Majelis membatalkan satu orang ahli karena ternyata terafiliasi ke Partai Politik.  Satu orang ahli yang dibatalkan atayaitu s nama Ridho Rahmadi, PhD, sehingga dari lima ahli yang diajukan pemohon, hanya ada empat ahli yang hadir.

Persidangan sengketa informasi tersebut dipimpin oleh Syawaludin, Ketua Majelis Komisioner (MK), bersama Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha, didampingi oleh Indra Hasby, PP (Panitera Pengganti).

Baca Juga: KPU Akhirnya Benarkan Ada Kontrak dengan Alibaba Cloud, KIP Minta KPU Uji Konsekuensi Ulang, Wah Ada Apa?

Yakin selaku pemohon akhirnya setuju untuk menghadirkan hanya empat ahli dalam pemeriksaan yang panjang yang berlangsung dari pagi hingga sore hari. Pemohon menghadirkan ahli telematika Dr. Roy Suryo Notodiprodjo, yang memberikan keterangan secara daring melalui Zoom setelah melalui prosesi disumpah oleh Ketua Majelis, Syawaludin.

Ahli lainnya yang dihadirkan dalam persidangan secara offline adalah seorang Professor Psikologi Politik dari Binus Jakarta, Junman Abraham, Professor Psikologi Politik di Binus Jakarta. Abraham adalah seorang ahli dalam psikologi politik tentang politik soal kepentingan publik dalam mengetahui informasi.

Dua orang ahli lainnya yang hadir secara langsung dalam persidangan yaitu, seorang spesialis IT, Dr. Wahyudi Natakusuma,  dan mantan Ketua KIP periode pertama, Ir. Dr. Abdul Rahman Ma'mun.

 Baca Juga: KIP Ingatkan KPU Formulir C1 Harus Bisa Diakses Publik, Arya: Prinsip Partisipasi Publik Memantau Kinerja KPU

Dalam persidangan sengketa yang diajukan oleh Yain kepada KPU, Majelis secara bergantian memberikan pertanyaan tentang pengecualian informasi yang dilakukan Termohon terhap register 001/KIP-PSIP/II/2024.

Pertanyaan ini meminta informasi jumlah data nyata dalam bentuk data mentah seperti file.csv harian, yang dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirim langsung kepada Pemohon setiap hari.

Selanjutnya, daftar 002/KIP-PSIP/II/2024 meminta informasi tentang infrastruktur IT KPU yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Ini mencakup topologi, informasi server-server fisik, server cloud, dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, serta rincian alat keamanan siber seperti CDN, perlindungan DDoS, dll.

Selain itu, Majelis meminta informasi tentang layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Komisiinformasi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler