KIP Kabulkan Seluruh Permohonan YAKIN, Wah Apa Saja Kewajiban KPU Selain Berikan Data Mentah Real Count?

4 April 2024, 16:00 WIB
Proses sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. /Dok. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi./

MATA BANDUNG - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) terkait sengketa informasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertemuan tersebut, Yakin mengajukan tiga permohonan sengketa informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024, 002/KIP-PSIP/II/2024, dan 003/KIP-PSIP/II/2024.

Ketua Majelis KIP, Syawaluddin, menyatakan bahwa semua permohonan dari Yakin telah dikabulkan dalam pertemuan tersebut di Jakarta pada hari Rabu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis KIP Syawaluddin di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: KPU Tak Bisa Berikan Data Mentah Real Count yang Diminta YAKIN dalam Sidang yang Digelar KIP, Wah Kenapa Ya?


Permohonan pertama, dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024, meminta KPU untuk memberikan data real count dalam format file .csv harian, yang dapat diakses secara publik melalui situs web resmi KPU atau langsung dikirimkan kepada pemohon.

Sementara itu, permohonan dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, berfokus pada permintaan informasi terkait infrastruktur IT KPU yang terkait dengan Pemilu 2024, termasuk detail server-server fisik, server-server cloud, topologi jaringan, dan lokasi perangkat dan jaringan, serta rincian kontrak layanan cloud dengan Alibaba Cloud.

Permohonan ketiga, dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, meminta informasi mengenai data daftar pemilih tetap (DPT) dan hasil suara untuk semua jenis pemilu sejak tahun 1999 hingga 2024, mulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.

Baca Juga: Kata Pakar di Sidang KIP: MoU KPU dengan Alibaba dan ITB Harus Dibuka ke Publik karena Gunakan Anggaran Negara

Dalam putusannya, majelis memerintahkan KPU untuk memberikan hasil real count pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024, dalam format file .csv, kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Majelis juga menegaskan bahwa rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024 tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan, dan bahwa kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud merupakan informasi publik yang dapat diakses.

Terakhir, terkait permohonan ketiga, majelis memutuskan bahwa informasi mengenai DPT pemilu 2019 dan 2024 sampai level kelurahan/desa merupakan informasi publik yang dapat diakses, dan memerintahkan KPU untuk memberikan informasi tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Ketua Majelis KIP juga menyampaikan bahwa pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang.

"Pemohon atau termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi Pusat dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang," katanya.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler