MATA BANDUNG - Dalam persidangan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 18 Maret 2024, salah satu pakar atau ahli yang hadir menyebutkan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Alibaba dan Institut Teknologi Bandung (ITB) harus dibuka ke publik karena menggunakan anggaran Negara. Simak penjelasannya di sini.
Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menyelenggarakan persidangan untuk ketiga kalinya antara Pemohon Badan Hukum Yakin (Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia) terhadap KPU Republik Indonesia.
Dalam persidangan tersebut yang digelar di ruang sidang utama Sekratariat KIP Wisma BSG Jakarta pada hari Senin, 18 Maret 1924, pihak Pemohon menghadirkan empat ahli sekaligus, yaitu ahli telematika Dr. Roy Suryo Notodiprodjo, yang hadir secara daring melalui aplikasi Zoom.
Kemudian, ahli dalam psikologi politik tentang kepentingan publik dalam mengetahui informasi yaitu Junman Abraham, seorang Professor Psikologi Politik di Binus Jakarta, hadir secara offline di ruang persidangan.Lalu, spesialis IT, Dr. Wahyudi Natakusuma, dan mantan Ketua KIP periode pertama, Ir. Dr. Abdul Rahman Ma'mun yang juga hadir secara langsung dalam persidangan.
Roy Suryo menyatakan bahwa hak publik untuk mendapatkan informasi tentang setiap langkah, mulai dari pencoblosan hingga perhitungan secara manual berjenjang, terutama tentang informasi tentang aplikasi Sirekap KPU, yang mengumpulkan lebih dari 800 ribu formulir C1 hasil di TPS di seluruh Indonesia.
"Publik harus bisa memonitor pengumpulan hasil form C1 melalui data Sirekap KPU agar anggota masyarakat ikut berpartisipasi memantau kebenarannya, termasuk oleh Yakin," jelas Roy dalam persidangan secara daring.