Kata Pakar di Sidang KIP: MoU KPU dengan Alibaba dan ITB Harus Dibuka ke Publik karena Gunakan Anggaran Negara

- 20 Maret 2024, 15:44 WIB
tangkapan layar suasana persidangan sengketa informasi
tangkapan layar suasana persidangan sengketa informasi /Dok. tangkapan layar suasana persidangan KIP/

Dalam menanggapi pertanyaan majelis tentang risiko kerja sama KPU dengan Alibaba, Dr. Wahyudi Natakusuma, ahli teknologi, mengatakan bahwa tidak ada masalah yang signifikan jika server data berada di Indonesia dan IP Addressnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, adapun front end, yang dapat diakses di seluruh dunia, seperti yang dilihat di Amerika Serikat dan Eropa, hanyalah refleksi dari back end (server).

Baca Juga: Komnas HAM: KPU Harus Berikan Hasil Data Suara yang Akurat, Bagian dari Hak Publik atas Keterbukaan Informasi

Terakhir, ahli Ir. Dr. Abdul Rahman Ma'mun menyatakan dalam persidangan bahwa data portal pemilu 2024 yang dikelola KPU termasuk informasi publik seperti informasi C hasil yang digunakan untuk membuat gambar grafik yang dapat diakses secara cepat dan mudah. Menurutnya, jika informasi grafik dari Sirekap dihentikan oleh KPU, KPU dapat dianggap melanggar karena menghilangkan grafik tersebut.

Menurutnya, KPU bisa kecualikan informasi jaringan tapi tidak seluruhnya dikecualikan. 

“UU KIP memastikan perjanjian dengan pihak ketiga merupakan informasi terbuka, Perki 1 2021 sangat rinci mengenai keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa bisa mengacu pada norma tersebut,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: ICW Minta Transparansi KPU Soal Dokumen Sirekap, Eggy: Ingin Periksa Apakah Tata Kelolanya Baik dan Bersih?

 

Bahkan ia menyatakan bahwa KPU tidak dapat menghilangkan informasi tersebut dari tranparansi keterbukaan informasi pemilu karena karena legal standing Pemohon adalah Yayasan yang bisa sebagai badan publik mengelola informasi yang dikecualikan oleh Termohon.

“Pemohon bisa memperoleh informasi dikecualikan dari KPU tapi terbatas tidak untuk dipublikasikan, jika bocor ke publik, Pemohon bisa kenakan Pasal 54 UU KIP mengenai sanksi pidana,” tegasnya.

Ketua majelis memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis 21 Maret 2024 untuk memeriksa hasil uji konsekuensi Termohon. Persidangan akan dimulai pada hari 27 Maret 2024 dengan agenda putusan.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Komisiinformasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah