Wah, Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae di MK Terkait Sidang PHPU

16 April 2024, 23:21 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Todung Mulya Lubis menemui awak media usai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, pada Selasa (16/4/2024) di Gedung MK. Humas/Ilham /Dok. Humas/Ilham/

MATA BANDUNG - Di tengah gemuruh proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024, Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perannya sebagai Amicus Curiae, Megawati berupaya menyampaikan pemikiran dan pandangannya terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang saat ini tengah disidangkan di MK.

Penyerahan dokumen Amicus Curiae oleh Megawati dilakukan melalui perwakilan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 16 April 2024. Dalam momen yang penting ini, Hasto didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Todung Mulya Lubis, kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang juga sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto.

Baca Juga: Dokumen Kesimpulan Sidang PHPU Presiden Diserahkan oleh Tim Hukum Tiga Pasangan Capres dan KPU

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Todung Mulya Lubis menemui awak media usai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, pada Selasa (16/4/2024) di Gedung MK. Humas/Ilham

Dalam akhir dokumen Amicus Curiae tersebut, terdapat tulisan tangan Megawati yang menggambarkan semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan. Hasto membacakan pesan tersebut, di mana Megawati menyatakan harapannya bahwa putusan MK akan menjadi palu emas yang mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan keadilan.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati tersebut.

Penerimaan Amicus Curiae dari Megawati dilakukan langsung oleh perwakilan MK, yang melibatkan Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Organisasi Kemahasiswaan Turut Memberikan Perhatian

Tidak hanya Megawati, MK juga menerima pengajuan Amicus Curiae dari empat organisasi kemahasiswaan dan beberapa lembaga lainnya. Ini mencerminkan kepedulian dan tanggung jawab moral dari berbagai pihak dalam melihat jalannya proses demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia.


MK menerima pengajuan Amicus Curiae dari empat organisasi kemahasiswaan yang terdiri dari Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga. Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine, menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai mahasiswa hukum yang peduli terhadap proses demokrasi dan pemilihan umum.

Sejumlah Organisasi Berikan Rekomendasi

Sementara itu, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) juga turut memberikan dukungan kepada hakim konstitusi yang tengah memutus sengketa hasil pemilihan presiden. Mereka menekankan pentingnya independensi, keadilan, dan kepastian hukum dalam proses pengambilan keputusan. Ketua Umum FAMI, Zenuri Makhrodji, menyampaikan harapannya agar putusan MK dapat mencerminkan keadilan dan persatuan bangsa.

Selain organisasi kemahasiswaan dan FAMI, beberapa individu dan lembaga seperti Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), dan Stefanus Hendrianto juga mengajukan diri sebagai Amicus Curiae terkait PHPU Presiden 2024. Mereka berharap bahwa pandangan dan temuan yang mereka sampaikan dapat membantu MK dalam membuat keputusan yang adil dan bebas dari tekanan.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: MKRI

Tags

Terkini

Terpopuler