MATA BANDUNG - Sebuah babak baru dalam proses hukum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dibuka dengan serah terima dokumen kesimpulan sidang dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Momen ini menjadi titik balik yang dinanti-nanti dalam perjalanan hukum pasca-Pemilu, pada Selasa, 16 April 2024.
Di tengah antusiasme dan tegangnya situasi, Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin), dengan penuh keyakinan, menyampaikan dokumen kesimpulan tersebut di Gedung MK I, Jakarta Pusat.
"Alhamdulillah, hari ini kami sudah resmi menyerahkan kesimpulan dari semua proses persidangan selama ini," kata Ari Yusuf Amir.
Baca Juga: BEM FH Serahkan 'Amicus Curiae' ke Mahkamah Konstitusi
Dokumen itu menjadi bukti nyata dari semua upaya dan kerja keras tim hukum Anies-Muhaimin dalam menghadapi proses persidangan di MK. Ari menegaskan bahwa semua fakta dan bukti telah terungkap selama persidangan, dan hal ini menambah keyakinan bahwa permohonan Anies-Muhaimin akan dikabulkan oleh MK.
"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua Majelis Hakim Yang Mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," ucap Ari.
Selain itu, Ari menjelaskan bahwa tim hukum Anies-Muhaimin telah membawa saksi fakta dan menghadirkan sejumlah ahli untuk memberikan pandangan terkait berbagai aspek yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Keberadaan para ahli, mulai dari keuangan negara, tata negara, survei, IT, hingga administrasi negara, menjadi tambahan nilai dalam proses persidangan.