https://www.instagram.com/matabandungmedia/ https://twitter.com/bandungmata
MATA BANDUNG - Empat WNI dari india yang lolos karantina kesehatan Covid - 19 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya
WNI berinisial JD,S, RW, dan Juga GC. S telah ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya S dan RW merupakan ayah dan anak.
Kasus ini berawal dari JD yang baru kembali dari India ke Indonesia. Ia diketahui membayar Rp 6,5 juta kepada S dan RW agar dapat masuk Indonesia tanpa mengikuti karantina Covid-19.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan terhadap ketiga tersangka polisi mendapati pelaku lain yakni GC.
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah seorang dari empat tersangka yakni S merupakan pensiunan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Dia dulu lantai pegawai pensiunan dari Pariwisata DKI sudah pensiun," ucapnya di Polda Metro Jaya, Rabu 28 April 2021.
Karena itu pula kata Yusri, S dan RW memiliki kartu akses di Bandara Soetta lantaran telah mengetahui seluk-beluk bandara.