Pemberian THR Dicicl, Hubungi No Ini, Dijamin THR Turun Full

- 1 Mei 2021, 20:42 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (tengah) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi (kiri) dan 17 perwakilan serikat buruh di Jawa Barat tengah berdiskusi soal pembayaran THR 2021 di Gedung Sate, Bandung, Sabtu 1 Mei 2021*
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (tengah) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi (kiri) dan 17 perwakilan serikat buruh di Jawa Barat tengah berdiskusi soal pembayaran THR 2021 di Gedung Sate, Bandung, Sabtu 1 Mei 2021* /Humas Pemda Provinsi Jawa Barat

MATA BANDUNG - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum memastikan permintaan para buruh soal Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dibayar secara penuh oleh perusahaan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami ingin kebersamaan pemahaman antara pengusaha dan buruh karena saling membutuhkan dan saling mengisi, termasuk pemerintah," kata Pak Uu.

Baca Juga: Erling Haaland Dikaitkan dengan Real Madrid Pada Bursa Transfer Mendatang

Menurut Uu, Pemda Provinsi Jabar akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait pemberian THR Idulfitri tahun ini.

Pemerintah pusat sendiri meminta pemberian THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Uu menuturkan, Pemda Provinsi Jabar memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar maupun UPTD Wasnaker yang ada di Jabar.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Bandung 2 Mei 2021 atau 20 Ramadhan 1442 H Beserta Waktu Sholat
 
“Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat, khususnya buruh yang masih bermasalah tentang THR. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan laporan,” tuturnya.

"Kami akan datang ke perusahaan untuk meminta kejelasan. Apakah benar ada masalah pembayaran THR. Kalau benar, kapan mau dibayar," imbuhnya.
 
Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah