CATAT!!! Ini Aturan dan Larangan Mudik Lebaran tahun 2021

- 2 Mei 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi larangan mudik lebaran 2021 di Kota Bandung
Ilustrasi larangan mudik lebaran 2021 di Kota Bandung /Humas Bandung.

Baca Juga: Ini Mimpi Oded di Hari Pendidikan Nasional 2021

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Baca Juga: BREAKING News!!! Lampung Barat Kembali di Guncang Gempa Bumi

Perlu diketahui, setiap pelanggar terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/tay pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah