CATAT!!! Ini Aturan dan Larangan Mudik Lebaran tahun 2021

- 2 Mei 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi larangan mudik lebaran 2021 di Kota Bandung
Ilustrasi larangan mudik lebaran 2021 di Kota Bandung /Humas Bandung.

MATA BANDUNG - Larangan mudik lebaran sudah ditetapkan pemerih pusat yang. Hal itu ditegaskan melalui surat edaran Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021 lalu.

Sedangkan masa peniadaan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021 sesuai surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Untuk itu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh warga Kota Bandung terkait larangan mudik lebaran.

Baca Juga: Kesiapan PTM Sudah 100 Persen, Disdik Kota Bandung Tunggu Izin Turun

Berikut aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x