Larangan Transportasi Mudik Berlaku Hari Ini

- 6 Mei 2021, 10:31 WIB
KKepadatan Jalan Raya Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu, 2 Mei 2021. Sejumlah ruas jalan arteri khususnya di daerah perbatasan antara kota antar kabupaten sudah mengalami peningkatan jumlah kendaraan yang melintas seiring menjelang pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei.
KKepadatan Jalan Raya Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu, 2 Mei 2021. Sejumlah ruas jalan arteri khususnya di daerah perbatasan antara kota antar kabupaten sudah mengalami peningkatan jumlah kendaraan yang melintas seiring menjelang pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

MATA BANDUNG - Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku hari ini Kamis 6 Mei 2021 hingga Selasa, 17 Mei 2021.

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (5/5). Hanya saja, Adita mengingatkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. "Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.” Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik".

"Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat".

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Menambah Panjang Jalan Tol Untuk Menunjang Infrastruktur

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

Adita menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di : Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). Meskipun demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

Adita menuturkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

Baca Juga: Bus Berstiker Khusus Tetap Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ucap Adita.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Kementrian Perhubungan Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x