Kemnaker Memperkuat Aspek Pengawasan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lancar dan Sesuai Ketentuan

- 7 Mei 2021, 21:55 WIB
Menteri Ida Beberkan Penyebab Pekerja Tidak Bisa Mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II.
Menteri Ida Beberkan Penyebab Pekerja Tidak Bisa Mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II. /Instagram.com/@kemnaker/

MATA BANDUNG - Memasuki masa rentang waktu H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta para Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Menaker Ida di Jakarta.

Baca Juga: BNN Berhasil Mengungkap Tiga Jaringan Sindikat Narkoba Internasional

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Berbasis Digital Dikembangkan Pemprov Jabar

Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x