Periode Pelarangan Mudik Kemenhub Gelar Posko Terpadu Untuk Pemantauan

- 7 Mei 2021, 22:15 WIB
Ilustrasi. Kemenhub menyiapkan sanksi bagi para pemudik yang nekat melakukan perjalanan mudik lebaran, adapun sanksi ringan adalah diputarbalikkan.
Ilustrasi. Kemenhub menyiapkan sanksi bagi para pemudik yang nekat melakukan perjalanan mudik lebaran, adapun sanksi ringan adalah diputarbalikkan. /sulselprov.go.id

MATA BANDUNG - Kementerian Perhubungan menggelar Pos Koordinasi (Posko) Terpadu untuk memantau pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik. Pemantauan dilakukan pada masa peniadaan mudik dan masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu mulai dari 6 s.d 24 Mei 2021 (19 hari).

Berbeda dengan penyelenggaraan posko sebelum masa pandemi yang dilakukan untuk melancarkan pergerakan angkutan penumpang, posko yang dilakukan tahun ini adalah untuk memantau dan memperkuat tim di lapangan yang tengah melakukan penyekatan di masa peniadaan mudik.

“Ini merupakan upaya kami untuk memantau dan mengawasi pengendalian transportasi dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pelarangan pengoperasian transportasi untuk mudik yang berlaku mulai hari ini,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat membuka Posko Terpadu Pengendalian Transportasi di Masa Mudik Idul Fitri 1442 H/2021.

Baca Juga: BNN Berhasil Mengungkap Tiga Jaringan Sindikat Narkoba Internasional

Menhub mengatakan, Kemenhub sebagai koordinator pengendalian transportasi harus intensif dan konsisten mengawal kebijakan peniadaan mudik.

“Kami akan lakukan koordinasi secara intesif, melakukan evaluasi, kajian, dan mengunjungi tempat-tempat yang harus dikoordinasikan, dan memberikan dukungan kepada semua pihak terkait,” tutur Menhub.

Posko Terpadu Pengendalian Transportasi berlokasi di kantor Kemenhub dan melibatkan segenap unsur Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, BMKG, Badan SAR Nasional, KNKT, PT. ASDP Indonesia Ferry, PT. Jasa Marga, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Berbasis Digital Dikembangkan Pemprov Jabar

Melalui posko ini, dapat dipantau pergerakan arus kendaraan di simpul-simpul transportasi , yakni: di 48 terminal, 16 pelabuhan penyeberangan, 50 bandara, 51 pelabuhan, 9 Daerah Operasi (Daops) Kereta Api, dan 4 Divisi Regional (Divre) Kereta Api. Selain itu, dapat dipantau juga sejumlah titik di jalan nasional non tol maupun tol melalui cctv.***

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x