Klaster Baru Objek Wisata Harus Diwaspadai Pemerintah Daerah

- 15 Mei 2021, 09:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus /dok.foto/DPR RI/

MATA BANDUNG - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan, perlu konsistensi dan ketegasan terkait pelarangan dibukanya tempat wisata selama libur Lebaran.

Untuk itu ia mendorong pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pembukaan tempat wisata.

Menurutnya, penutupan tempat wisata berguna untuk meminimalisir adanya kerumunan, sehingga potensi klaster baru bisa diperkecil demi mencegah meningkatnya kasus positif Covid-19 seperti di India.

Baca Juga: Kemenperin Mempercepat Kawasan Industri Halal, Indonesia Bisa Jadi Pusat Produk Halal Dunia

"Makanya perlu surat edaran atau instruksi dari Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi, yang meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata," ucap Guspardi dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Rabu (12 Mei 2021).

Ia juga menyampaikan, pemerintah daerah harus memahami potensi kerumunan yang ditimbulkan di tempat wisata saat lebaran.
Pemda sebaiknyanya menutup tempat wisata saat momen liburan Idul Fitri meskipun tanpa instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Artinya ada surat menteri atau tidak tapi (kalau) tidak diindahkan percuma juga, yang paling penting kita punya kesamaan visi misi dalam cegah pandemi Covid-19,” tegas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca Juga: Beasiswa Prestasi untuk Kuliah di Luar Negeri Bisa Segera Terwujud, Begini Caranya

Dikatakannya, khusus untuk daerah zona hijau dan kuning jika pemda setempat membolehkan lokasi wisata di buka, namun tetap harus membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah