Kepala BPBD Jawa Barat : Masyarakat Jabar Wajib Memiliki Budaya Bencana, Agar Dapat Hidup Tenang

- 13 Juni 2021, 16:05 WIB
Kepala BPBD Jawa Barat Dani Ramdan didampingi Kepala BPBD Kabupaten Ciamis Dadang memberi penjelasan soal gempa Pangandaran yang berdampak di empat kabupaten/kota, Senin 26 Oktober 2020.
Kepala BPBD Jawa Barat Dani Ramdan didampingi Kepala BPBD Kabupaten Ciamis Dadang memberi penjelasan soal gempa Pangandaran yang berdampak di empat kabupaten/kota, Senin 26 Oktober 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Nurhandoko/

MATA BANDUNG - Melihat kondisi geografis Jawa Barat yang rentan akan bencana alam seperti bencana banjir, longsor, gempa bumi, angin puting beliung hingga tsunami .

Dani Ramdan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mengatakan Jabar merupakan daerah rawan bencana.

“Kita menyadari Jabar ini daerah yang rawan bencana tinggi,” tutur Dani Ramdan dari siaran pers Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Sabtu, 12 Juni 2021.

“Hampir setiap jengkal tanah di Jawa Barat itu punya potensi untuk longsor, banjir, angin putting beliung, dan lainnya,” tambah Dani.

Baca Juga: Jangan Panik, BPBD Jabar Siapkan Mitigasi Bencana di DAS Citarum dan Aplikasi Peringatan Dini

Kepala BPBD Jawa Barat menilai masyarakat Jawa Barat wajib memiliki budaya bencana agar bisa hidup nyaman dan nyaman serta mampu berkembang lebih maju di tengah segala risiko besar bencana.

Untuk membentuk budaya bencana atau masyarakat Jawa Barat yang tangguh terhadap bencana. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor. 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kapasitas Budaya Masyarakat Tangguh Bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat, di dalamnya terdapat blue print peningkatan ketangguhan masyarakat Jawa Barat dari bencana.

Dalam aturan tersebut pada intinya terdapat cetak biru pemerintah dalam membentuk budaya tangguh bencana dalam kurun waktu 20 tahun.

Baca Juga: Waspadai Potensi Bencana di DAS Citarum, BPBD Jabar Siapkan Antisipasinya

Adapun dalam cetak biru diamanatkan 6 hal diantaranya; ketangguhan warga negaranya, ketangguhan infrastruktur, ketangguhan lingkungan, ketangguhan institusi dan kebijakannnya, ketangguhan knowledge, dan ketangguhan pembiayaan (anggaran).

“Walaupun aturan tersebut perumusnya BPBD, tetapi implementasinya adalah pentahelix,” tutur Dani.

Implementasi di lapangan, pelaksanaan dari aturan tersebut tambah Dani Ramdan, semua pihak memiliki peran masing-masing.

“Sudah bagi peran, peran pemerintah, masyarakat, komunitas, media dan perguruan tinggi. Semua melakukan kolaborasi dalam berbagai kegiatan,” tutur Dani Ramdan Kepala BPBD Jawa Barat.

Baca Juga: BPBD Koordinasi Dengan Disperkimtan Memperbaiki Rumah Terdampak Bencana Kabupaten Bandung

Oleh sebab itu, BPBD Jawa Barat membentuk beberapa kluster. Contohnya, kluster siaga bencana.

Kluster siaga bencana terdiri dari, lembaga, instansi, dan komunitas-komunitas yang fokus pada upaya mengurangi risiko bencana.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah