Perhatikan Zona Kantormu, Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Mikro 15 - 28 Juni 2021 Sesuai Zona

- 15 Juni 2021, 09:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Airlangga umumkan perpanjangan PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Airlangga umumkan perpanjangan PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021. /Foto: setkab.go.id/Humas/

MATA BANDUNG - Meningkatnya kasus Covid - 19 membuat pemerintah memperpanjang kembali pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) seluruh Indonesia mulai 15 - 28 Juni 2021.

PPKM Tahap X hanya memperboleh kan 25 persen karyawan yang boleh bekerja di kantor pada zona merah Covid - 19seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid - 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Fasilitas Protokol Kesehatan Yang Lengkap, Mabes Polri Bandung Jadikan RW 18 Taman Sari Perocntohan PPKM

Menurut Airlangga, diwilayah-wilayah zona merah Covid - 19 work from home (WFH) akan diberlakukan sampai 75 persen dan hanya 25 persen karyawan saja yang diizinkan bekerja di kantor.

“Namun kantor yang buka itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” tutur Airlangga.

Baca Juga: Kapolri Meminta Seluruh Jajarannya Maksimalkan PPKM dan Kawal PEN

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning Covid - 19, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah (zona) merah, kecamatan yang daerah (zona) merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang (zona) merah (belajar mengajar) secara online dua minggu,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x