Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Polri Amankan 7 Tersangka dan Sabu 1.129 Ton

- 15 Juni 2021, 11:05 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 14 Juni 2021. Kapolri menyebut telah menyelamatkan 5,6 juta jiwa dari pengaruh buruk narkoba atas penangkapan tersebut.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 14 Juni 2021. Kapolri menyebut telah menyelamatkan 5,6 juta jiwa dari pengaruh buruk narkoba atas penangkapan tersebut. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Sementara itu tambah Kapolri, tujuh orang tersangka dalam pengungkapan sabu jaringan internasional ini berhasil diamankan.

Baca Juga: Fasilitas Protokol Kesehatan Yang Lengkap, Mabes Polri Bandung Jadikan RW 18 Taman Sari Perocntohan PPKM

"Ketujuhnya dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati," imbuh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.***

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah