Tujuh Pelaku Usaha di Kabupaten Garut Disidang Ditempat Karena Melanggar Kebijakan PPKM Darurat Covid -19

- 6 Juli 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi persidangan tujuh pelaku usaha yang kedapatan melanggar PPKM darurat covid-19
Ilustrasi persidangan tujuh pelaku usaha yang kedapatan melanggar PPKM darurat covid-19 /

Alasan tersebut tidak dapat digunakan dalam persidangan, dan hakim tetap memberikan hukuman selama 7 hari masa kurungan atau denda sebesar Rp. 150 ribu.***

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah