Tujuh Pelaku Usaha di Kabupaten Garut Disidang Ditempat Karena Melanggar Kebijakan PPKM Darurat Covid -19

- 6 Juli 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi persidangan tujuh pelaku usaha yang kedapatan melanggar PPKM darurat covid-19
Ilustrasi persidangan tujuh pelaku usaha yang kedapatan melanggar PPKM darurat covid-19 /

MATA BANDUNG - Kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19 diperuntukkan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di pulau Jawa dan Bali.

Baru-baru ini tujuh orang warga kabupaten Garut kedapatan melanggar kebijakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli 2021, sehingga pihak polri langsung lakukan penyidangan ditempat.

Baca Juga: Bansos Ditolak?! Coba Cek Lagi, Berikut Penjelasan Bansos Ditolak Saat PPKM Darurat Covid -19

Para pelanggar sendiri terdiri dari pemilik kafe, tukang cukur, hingga pemilik toko buku.

Sidang pelanggaran PPKM Darurat Covid -19 dilakukan diwilayah Bundaran Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul yang merupakan Pos Penyekatan PPKM darurat Kabupaten Garut.

Baca Juga: Jagad Twitter Diramaikan Abu Janda Positif Covid -19 Saat PPKM Darurat

Ketika sidang berlangsung, salah satu pelanggar PPKM Darurat mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau ada kebijakan tersebut.

Sedangkan salah satu pemilik Kafe beralasan ketika belum ada PPKM Darurat Covid -19.

Baca Juga: Cegah Penimbunan Obat Saat PPKM Darurat, Pemerintah Tempatkan Personil Polri di Beberapa Distributor Obat

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x