Pemda Jabar Lakukan Penyekatan dan Berikan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Yang Bandel Saat PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 12:35 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Akan Menambah penyekatan di jawa barat dan akan menindak tegas pemilik dan pelaku usaha yang masih mempekerjakan karyawannya dan tidak menggunakan sistem WFH saat PPKM Darurat Covid  -19 Berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Akan Menambah penyekatan di jawa barat dan akan menindak tegas pemilik dan pelaku usaha yang masih mempekerjakan karyawannya dan tidak menggunakan sistem WFH saat PPKM Darurat Covid -19 Berlangsung pada 3-20 Juli 2021. /Dok. Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

MATA BANDUNG - Segenap upaya telah dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Barat (Pemda Jabar) untuk menekan mobilitas masyarakat saat pandemi Covid -19 terus meningkat dengan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Ridwan Kamil Gubernur Jabar  mengatakan, dalam upaya mensukseskan PPKM Darurat Covid -19 ini, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan TNI-Polri untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19 di wilayah Jabar dengan cara memperbanyak titik-titik penyekatan dan melakukan penindakan tegas bagi yang melanggar.

Baca Juga: Tagar PrayFromHome Menjadi Trending Topik di Twitter Lewat Postingan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

“Menurut hasil survey yang kami terima, pelaksanaan PPKM Darurat Covid -19 wilayah Provinsi Jabar belum memuaskan. Selama 4 hari berlangsungnya PPKM Darurat Covid -19 baru 17 persen pengurangan mobilitas di Jabar dari 30 persen. Dalam dua hari kedepan akan ada banyak penyekatan dan tindakan tegas agar berkurangnya mobilitas masyarakat,” tutur Ridwan kamil.

Ridwan Kamil megatakan pihaknya akan terus melakukan upaya agar target 30 persen tercapai, untuk itu pihaknya bersama TNI-Polri akan melakukan tindakan tegas bagi industri Non Kritikal dan Non Esensial yang tidak menerapkan kerjad dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen.

Baca Juga: Biar Gak Penasaran Yuk Cek Daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap ke-2 Lewat Link Berikut

"Mereka akan tetap buka walaupun bukan masuk kategori kritikal dan esensial. Tim dari Polisi yang akan segera melakukan razia-razia ke industri. Kemudian alur komando antara provinsi, TNI-Polri dilakukan seminggu sekali. Ini kita melakukan rapat koordinasi jika di daerah ada urgensi kita laksanakan bisa tiga hari sekali atau tujuh hari sekali. Kemudian tiap tiga hari juga kita dievaluasi oleh Pak Luhut," tutur Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil Menegaskan, selama PPKM Darurat Covid -19 berlangsung para pemilik dan pelaku usaha Non Kritikal dan Non Esensial wajib menggunakan sistem WFH 100 persen, jangan sampai sudah disuruh bekerja dan terpapar Covid -19 lalu dipulangkan dan tidak diurus oleh pihak perusahaan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sebanyak 101.761 Orang Pasien Covid -19 di RSDC Dinyatakan Sembuh Saat PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah