MATA BANDUNG - Untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 49 dan 50.
Surat Edaran Nomor 49 dan 50 tersebut diharapkan dapat menekan pergerakan mobilitas masyarakat hingga 50 persen selama kebijakan PPKM Darurat Covid -19 diterapkan hingga 20 Juli Mendatang.
Persyaratan dalam SE 49 dan 50 saat PPKM Darurat Covid -19 adalah tentang peraturan perjalanan kereta api komuter dan trasnportasi darat, termasuk sungai, danau dan penyebrangan.
Penerapan dalam SE tersebut berlaku untuk umum dan pribadi dalam satu wilayah aglomerasi untuk sektor esensial dan sektor kritikal di wilayah yang telah melakukan PPKM Darurat Covid -19.
Setiap pengguna moda transportasi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat selama PPKM Darurat diberlakukan hingga 20 Juli Mendatang.
Bisa juga dengan surat tugas yang telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat eselon 2 saat PPKM Darurat.
Baca Juga: Meningkatnya Kasus Covid -19 Dibarengi Dengan Naiknya Hutang Negara Sebesar Rp. 515 Triliun