SIM C Tiga Golongan Akan Diterapkan Bulan Depan, Segera Cek Syarat dan Cara Buatnya

- 16 Juli 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

Berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. 3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Transfer Pemain Liga Inggris, Cek Kabar Terbarunya

Karena hal ini perlu dipahami bahwa syarat dan cara buat dari setiap SIM C tersebut akan memiliki proses yang berbeda-beda.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan syarat usia untuk membuat SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Usia paling rendah untuk membuat masing-masing SIM sebagai berikut:

SIM C minimal berusia 17 tahun
SIM CI minimal berusia 18 tahun
SIM CII minimal berusia 19 tahun

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Pamungkas - To The Bone

Halaman:

Editor: Nugraha A.M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah