SIM C Tiga Golongan Akan Diterapkan Bulan Depan, Segera Cek Syarat dan Cara Buatnya

- 16 Juli 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

MATA BANDUNG - Bagi pengendara sepeda motor mungkin selama ini disamakan dalam satu Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk semua jenis kendaraan roda dua.

Namun sejak akhir tahun 2020 tersebut pemerintah akan merealisasikan pembagian golongan SIM C.

Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan.

Baca Juga: Tendangan Jarak Jauh Patrik Schick Terpilih Sebagai Gol Terbaik Euro 2021

Kebijakan tersebut akan segera dilaksanakan mulai bulan depan.

Setelah kebijakan berlaku, maka SIM C yang ada di Indonesia akan memiliki tiga golongan berbeda.

Penggolongan SIM C Untuk Pesepeda Motor Berlaku Agustus 2021, Simak Cara Buat dan Syarat Miliki SIM C1 dan C2

Baca Juga: Sim Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 16 Juli 2021, Ada di Dua Lokasi Berikut


Dikutip MATA BANDUNG dari berbagai sumber pada Rabu, 14 Juli 2021, SIM C, SIM CI, dan SIM CII dibagi berdasarkan besar kapasitas silinder mesin motor.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x