MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha Tidak Bisa Digantikan Dengan Uang

- 17 Juli 2021, 04:40 WIB
Asrorun niam lewat fatwa MUI no 36 menetapkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ketika hari raya idul adha pada masa pandemi Covid -19 tidak bisa digantikan dengan uang
Asrorun niam lewat fatwa MUI no 36 menetapkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ketika hari raya idul adha pada masa pandemi Covid -19 tidak bisa digantikan dengan uang /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

“Agama bukan hanya dijalankan secara harfiyah, Hari Raya Idul Adha kita berkurban, tapi agama juga dilaksanakan dengan pikiran yang rasional dan juga kepekaan nurani,” tutur Syamsul Anwar.

Senada dengan Syamsyul anwar, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran pada tanggal 9 Juli 2021, pihak PBNU memberpbolehkan pengunaan dana kurban untuk membantu sesama di masa pandemi Covid -19.

Surat Edaran PBNU berbunyi Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah