MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha Tidak Bisa Digantikan Dengan Uang

- 17 Juli 2021, 04:40 WIB
Asrorun niam lewat fatwa MUI no 36 menetapkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ketika hari raya idul adha pada masa pandemi Covid -19 tidak bisa digantikan dengan uang
Asrorun niam lewat fatwa MUI no 36 menetapkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ketika hari raya idul adha pada masa pandemi Covid -19 tidak bisa digantikan dengan uang /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

MATA BANDUNG - Merebaknya kabar tentang penggantian kurban pada Hari Raya Idul Adha dengan uang membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia  (MUI) Asrorun Niam angkat bicara soal beredarnya isu tersebut dimasyarakat.

Asrorun menegaskan bahwa kurban pada Hari Raya Idul Adha tidak bisa diganti dengan uang, merujuk pada Fatwa nomor 36 tahun 2020 tentang Dpat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid -19 tetap dilaksanakan dengan penyembelihan hewan.

MUI telah menetapkan bawah berkurban saat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan dengan taukil atau sistem perwakilan, yaitu menitipkan uang kepada sebuah lembaga lalu dibelikan hewan kurban untuk disembelih sesuai dengan syariat islam.

Baca Juga: Menag Melarang Adanya Kegiatan Menyambut Hari Raya Idul Adha Pada Zona PPKM Darurat Covid -19

Baca Juga: Oke Nurwan Pastikan Ketersediaann Hewan Kurban Cukup Saat Hari Raya Idul Adha 20 Juli 2021

“Pandemi Covid -19 bukan suatu halangan untuk menjalankan aktivitas beribadah, mulai dari pelaksanaan takbir, sholat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban yang akan kita laksanakan pada 10-13 zulhijah,” tutur Asrorun.

Syamsul Anwar Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mencontohkan pemberian dana kurban kepada pedagang yang tak bisa berjualan karena terpapar Covid -19 setelah Pimpinan Pusat Muhamadiayah menghimbau dana pengadaan hewan kurban diberikan kepada masyarakat yang kesulitan saat pandemi seperti sekarang

Baca Juga: Jeritan Pedanga Kecil Selama PPKM Darurat!!!

Baca Juga: Kabar Persib Terbaru, Aktivitas Pemain di Masa PPKM Darurat Jawa Bali

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x