Penilangan untuk sepeda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh pihak kepolisian sebelum adanya masa PPKM Darurat maupun Level 4.
Baca Juga: Nick Kuipers Tetap Bertahan Di Bandung Selama Masa PPKM
"Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ujar Sambodo Purnomo Yogo.
Aturan tilang untuk kendaraan tidak bermotor telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***