Beredar Video Pesepeda Langgar Peraturan PPKM Level 4, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

- 1 Agustus 2021, 07:55 WIB
Viral Pesepeda Lewat JLNT Antasari, Apa Boleh Saat PPKM Berlevel?
Viral Pesepeda Lewat JLNT Antasari, Apa Boleh Saat PPKM Berlevel? /Instagram @jakarta.terkini

Penilangan untuk sepeda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh pihak kepolisian sebelum adanya masa PPKM Darurat maupun Level 4.

Baca Juga: Nick Kuipers Tetap Bertahan Di Bandung Selama Masa PPKM

"Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ujar Sambodo Purnomo Yogo.

Aturan tilang untuk kendaraan tidak bermotor telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah