Beredar Video Pesepeda Langgar Peraturan PPKM Level 4, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

- 1 Agustus 2021, 07:55 WIB
Viral Pesepeda Lewat JLNT Antasari, Apa Boleh Saat PPKM Berlevel?
Viral Pesepeda Lewat JLNT Antasari, Apa Boleh Saat PPKM Berlevel? /Instagram @jakarta.terkini

MATA BANDUNG - Netizen digegerkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial, video tersebut memperlihatkan rombongan pesepeda diduga melanggar aturan PPKM Level 4.

Dari video yang beredar, sebanyak 15 pesepeda yang melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) dan membuat jalan tertutup saat melintas.

Menanggapi video tersebut, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya, mengatakan jika tindakan tersebut tidak layak dilakukan pada masa PPKM Level 4.

Baca Juga: Berita Populer Minggu 1 Agustus 2021, Kevin Cordon si Kuda Hitam Hingga Greysia Polii-Apriyani Rahayu

"Harusnya belum diperbolehkan, karena masih PPKM level 4. Intinya setiap kegiatan yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan masyarakat akan kita himbau agar membubarkan diri," tutur Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo Purnomo Yogo menegaskan akan meyelidiki video tersebut untuk memastikan waktu kejadiannya.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemkot Bandung Terima Ribuan Dosis Vaksin Agustus Mendatang

"Pihak kami saat ini masih menyelidiki lebih lanjut, karena belum tentu terjadi saat video tersebut diunggah," ujar Sambodo Purnomo Yogo.

Meskipun bukan kendaraan bermotor, pengguna sepeda yang melanggar aturan saat PPKM Level 4 dapat dikenai tilang.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x