TERBARU !! Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Di Buka, Kelompok Ini Wajib Dapat

- 2 Agustus 2021, 13:55 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Segera Dibuka, Begini Syarat Mendaftar dan Cara Seleksinya
Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Segera Dibuka, Begini Syarat Mendaftar dan Cara Seleksinya /prakerja.go.id/

MATA BANDUNG - Pemerintah kembali membuka program kartu prakerja gelombang 18. Hal ini untuk menekan angka penganguran di Indonesia.

Program Kartu Prakerja gelombang 18 ini juga untuk pengembangan kompetensi kerja.

Program Kartu Prakerja gelombang 18 ini ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai Hari Ini, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Legenda Chelsea Mundur dari Ukraina Setelah Membawa Timnya ke Perempat Final Euro 2020

Selain itu, ditujukan juga untuk pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro atau kecil dan atau pekerja buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program yang sedang ramai diperbincangkan di Twitter ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktifitas, daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.

Lalu, siapa saja yang boleh mendaftarkan diri untuk program Kartu Prakerja gelombang 18 gini? Simak penjelasannya.

Kamu harus WNI yang berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selama adanya dampak pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro atau kecil yang terdampak penghidupannya.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 18:

Baca Juga: Kencang Dikaitkan Dengan AS Roma, Mikel Arteta Tegaskan Granit Xhaka Tetap Di Arsenal

a. Pejabat Negara
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c. Aparatur Sipil Negara
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Kepala Desa dan perangkat desa
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Selain itu, dalam 1 satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk KTP (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: UNESCO Minta Proyek Taman Nasinal Komodo Dihentikan Total

Orang-orang yang mengalami disabilitas juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.***

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah