Lakukan Pungutan Liar Sebesar Rp250 Ribu Lurah di Tanggerang Dicopot

- 6 Agustus 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi pungutan liar
Ilustrasi pungutan liar /kemensos.go.id/

MATA BANDUNG - Pemerintah Kota Tangerang Banten menghentikan sementara waktu oknum Lurah Paninggilan Utara dari jabatannya terkait dugaan pungutan liar tanda tangan kepada warga yang ingin mengurus pembuatan surat ahli waris senilai Rp250.000.

"Mulai hari ini sudah kita non job kan untuk proses pemeriksaan pungutan liar yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ditemui usai acara penyerahan bantuan dari Kementerian Perdagangan kepada Pemkot Tangerang di Tangerang Live Room, Jumat.

Ia mengatakan masih menunggu salinan berkas lengkap dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat hari ini. "Hari ini sudah diperiksa dan langsung ada tindakan," ujarnya.

Baca Juga: 5 film Rekomendasi Tentang Sejarah Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Dorna Rugi jutaan Euro Pada MotoGP, Sejak Pandemi Covid-19

Perlu diketahui sebelumnya beredar video di sosial media terkait pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah Paninggilan Utara kepada warga yang ingin meminta tanda tangan berkas pembuatan surat ahli waris.

Heryanto, Kepala BKPSDM Kota Tangerang dalam keterangannya mengatakan jika pihaknya sudah memanggil oknum lurah tersebut pada hari Jumat ini pukul 09.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan bersama inspektorat.

Ia pun menjelaskan, dalam pemeriksaan BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Dorong , Pemerintah Harus Menambah Pusat Vaksinasi

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah