Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Menjadi Putih di 2022, Simak Penjelasannya

- 15 Agustus 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id /

MATA BANDUNG - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan berganti warna dasarnya, seperti diketahui warna pelat nomor kendaraan memilki warna dasar hitam. Namun tahun 2022 pihak kepolisian akan merubah warna tersebut menjadi warna putih.

Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin menyebutkan, perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," ucapnya, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Viral: Aksi Begal Warteg pakai celurit di Tangerang Terekam CCTV

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Berikut Peringatan Untuk Warga Di Sekitar Pantai

jika pelat nomor mempunya warna dasar hitam dan tulisan berwarna putih, ketika difoto kerap terjadi kesalahan baca. Misalkan angka 5 bisa dikira 'S', begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf 'I'.

"Untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyrakat," tuturnya.

Akan diberlakukan dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. Bisa juga bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.

Pelat itu sendiri fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar. Pelat yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya dan pada umumnya di di pasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x