Kemudian untuk waktu pelayanan mobil SIM Keliling dari pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Meski memudahkan untuk memperpanjang SIM, namun pelayanan mobil SIM Keliling dibatasi hanya untuk 100 pengaju saja.
Untuk biaya memperpanjang SIM, jumlah nya sama dengan datang ke Polres. Untuk SIM A Rp 80.000, untuk SIM C Rp 70.000, biaya asuransi dan kesehatan Rp 90.000.
Baca Juga: Forum Pimred PRMN Ingatkan Jurnalis Menjaga Sikap di Ruang Publik dan Media Sosial
Jangan lupa untuk tetap terus patuhi protokol kesehatan saat PPKM Level 4 untuk wilayah pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang.***