Slamat Tinggal PINJOL Ilegal !!! Kominfo Putuskan Akses Dengan Pinjol Ilegal

- 20 Agustus 2021, 10:45 WIB
Slamat Tinggal PINJOL Ilegal, Kominfo Putuskan Akses Dengan Pinjol Ilegal
Slamat Tinggal PINJOL Ilegal, Kominfo Putuskan Akses Dengan Pinjol Ilegal /Gambar : Instagram @ojkindonesia/

MATA BANDUNG - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan tidak sedikit yang menjadi korbannya.

Banyak orang yang terjebak hutang yang tak kunjung usai dengan jumlah berkali-kali lipat dari dana yang dipinjam melalui pinjol.

Menerima banyak laporan terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil langkah untuk memutus akses layanan pinjol atau peer-to-peer lending fintech ilegal. Langkah ini diambil Kementerian Kominfo untuk melindungi masyarakat pengguna jasa pinjol.

Baca Juga: VIRAL !!! Lirik Lagu Singel Terbaru Kangen Band Sesaknya Dada

Baca Juga: Hp 5G Terbaru di Tahun ini, Mulai Dari Harga 2 Jutaan dan Spesifikasinya

"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menkominfo Johnny Plate pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Menkominfo melanjutkan proses pemutusan akses dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi bersama lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK," ujar Johnny.

Tidak hanya memutus akses saja, Kominfo juga melakukan upaya edukasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Gerakan yang bertujuan untuk membuat masyarakat lebih cakap dalam menggunakan media digital.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x