Sering Meresahkan, OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal

- 11 Juni 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online atau pinjol
Ilustrasi Pinjaman Online atau pinjol /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

MATA BANDUNG - Pinjaman online atau pinjol saat ini sudah menjamur. Dengan syarat yang mudah dan pencarian yang cepat tentu sangat menggiurkan.

Namun tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam lilitan hutan yang semakin membengkak akibat pinjol ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut jajarannya hingga saat ini telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal yang sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

Baca Juga: TNI AD - US Army gelar Latma Garuda Shield - 15/2021

"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Tongam saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Tongam, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.

"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4 persen per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone," katanya.

Baca Juga: Penerapan PPN sembako, Marwan : Itu Bentuk Penghianat Kepada Rakyat

Setelah mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah