MATA BANDUNG - Maraknya terjadi jual beli selfie KTP yang diperjual belikan di media sosial membuat Pratama Persadha Pakar keamanan siber meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal menyusul jual beli selfie KTP secara tidak sah yang makin marak di platform media sosial.
"Kasus penjualan selfie KTP yang diperjualkan melalui media sosial ini cukup meresahkan, karena pinjol ilegal melakukan transfer tanpa sepengetahuan korban," tutur Pratama Persadha.
Pratama Persadha menjelaskan, hal itu terjadi ketika merespon jual beli data pribadi di media sosial yang harga rata-ratanya mulai Rp15 ribu hingga Rp25 ribu, atau tergantung pada kelengkapan identitas yang ada dan baru atau lamanya data tersebut.
Ketika melakukan penelusuran asal mula kebocoran ini Pratama Persadha menemukan bahwa oknum vendor pihak ketiga yang membantu verfikasi dari berbagai aplikasi yang memperjualbelikan foto KTP selfie dari korban.
Pratama Persadha memaparkan kebocoran ini terjadi karena beberapa aplikasi yang menggunakan selfie KTP tidak mementingkan keamanan dari aplikasi tersebut, sehingga penjahat siber mudah membobolnya.
Baca Juga: Tiba-tiba Beri Kabar Duka, Keluarga Walikota Bandung Terjangkit Virus Covid-19
Kasus ini semakin mencuat kepermukaan ketika pegawai vendor melakukan verifikasi OVO ternyata langsung melakukan kontak via WA kepada orang yang datanya sedang mereka verifikasi. Hal ini langsung viral di medsos.
"Celah ini merupakan salah satu yang dimanfaatkan dengan menjual foto selfie ke pinjol ilegal," tutur Pratama Persadha.