MATA BANDUNG- Pemerintah tengah menggelar program Triple Untung plus, salah satunya pemutihan pajak kendaraan yang sudah mulai dari tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.
Salah satu program tersebut berupa pemutihan pajak kendaraan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat,anin Hayani Adam mengatakan, Pemprov menggulirkan kembali program pemutihan pajak kendaraan kendaraan bermotor. Program yang bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021.
Baca Juga: PR Besar Untuk Kota Bandung Selama Pembelajaran Daring, Erwin : Pendidikan Adalah Hak Seluruh Rakyat
Baca Juga: Berikut Kronologi Ambruknya Atap Mall Margo City, Higga telan 4 Korban
yang kedua, program lain dari Triple Untung plus itu ialah Bebas BBNKB II.
Ini pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua yang dapat dimanfaatkan oleh warga saat proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
program yang terakhir ialah Bebas Tunggakan PKB tahun kelima.
Program ketiga yang berupa pembebasan tunggakan PKB tahun kelima yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.