MATA BANDUNG - KPK disebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap.
Baca Juga: Samsung Galaxy S21+ 5G Rilis tahun 2021, Berikut Spesifikasi Lengkap dan Harga
Baca Juga: Sudah Tayang, Drama Korea Terbaru Hometwon Cha Cha Cha Tempati Posisi 1 Rating TV
Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.
"Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu," Seperti dikutip dari Instagram resmi CEO PRMN @azoelis
Baca Juga: Prediksi Liga 1 Bhayangkara FC VS Persiraja Banda Aceh Malam Nanti
Sebutnya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.***