Tak Hanya BLT Subsidi Gaji, 3 Bantuan Pemerintah ini Bisa di Cairkan Bulan September

- 31 Agustus 2021, 07:47 WIB
Tak Hanya BLT Subsidi Gaji, 3 Bantuan Pemerintah ini Bisa di Cairkan Bulan September.
Tak Hanya BLT Subsidi Gaji, 3 Bantuan Pemerintah ini Bisa di Cairkan Bulan September. /Unsplash/Mufid Majnun

Para penerima bantuan ini adalah data baru yang datanya sudah di usulkan oleh pemerintah daerah kepada kementrian sosial. Bantuan sebesar 200rb/bulan selama bulan Juli – Desember 2021 di perkirakan baru bisa di cairkan dibulan September ini karena pemerintah butuh proses validasi bagi para penerima baru.

Baca Juga: Catat Lokasi dan Jadwal SIM Kelling Kota Bandung Selasa 31 Agustus 2021

2. Bantuan Rp 1,2 juta untuk pedagang kaki lima di wilayah PPKM

Menteri keuangan Sri Mulyani mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 trillyun untuk bantuan ini. Ia menambahkan Presiden Jokowi Dodo ingin memberikan bantuan kepada 1 juta penerima baru khususnya para pedagang kaki lima.

Hal ini di sampaikan Ibu Sri Mulyani pada bulan Juli kemarin. Bantuan ini akan di salurkan di bulan Agustus dan September 2021 dan akan di salurkan oleh TNI dan Polri.

Adapun syarat untuk penerima bantuan ini
- Penerima adalah pelaku usaha yang terkena dampak covid 19 di wilayah PPKM
- Bukan penerima BPUM atau BAMPRES UMKM 1.2 jt rupiah
Nantinya TNI dan Polri akan mendatangi secara langsung pelaku usaha untuk di daftarkan dalam program ini

Baca Juga: Prakiraan cuaca hari ini Wilayah Jawa Barat Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang

3. Program Kartu Prakerja

Pemerintah kembali menyalurkan program kartu prakerja yang menargetkan 2.8 juta penerima baru. Kartu Prakerja sudah mulai dibuka untuk gelombang ke 18 di bulan agustus ini.

Berikut syarat penerima program kartu prakerja
- WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja buruh yang di PHK,pelaku usaha mikro/kecil
- Bukan penerima bantuan social lainya selama pandemic covid 19
- Bukan pejabat negara
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yg menjadi penerima kartu prakerja.*

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah