Buruh Menolak!! Kenaikan Upah Minimum Jabar Cuman 1,72 Persen

- 22 November 2021, 10:26 WIB
Buruh Menolak!! Kenaikan Upah Minimum Jabar Cuman 1,72 Persen
Buruh Menolak!! Kenaikan Upah Minimum Jabar Cuman 1,72 Persen //foto: sptsk_spsi.org//

MATA BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum tahun 2021 sebesar Rp1.841.487,31 atau sebesar 1,72 persen

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto menolak penerapan upah minimum tahun 2022 berdasarkan PP 36.

Karena terang dia, penerapan upah minimum berdasarkan PP 36 sangat keliru, sebab PP 36 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kalah Dari Persija, Persib Bandung Gelar Latihan dengan Intensitas Ketat

Baca Juga: Kajian AKRONIM : SARAPAN YUK

"Saat ini UU Cipta Kerja tengah diuji di Mahkamah Konstitusi baik secara formil maupun materil," kata Roy Jinto saat di hubungi tim Mata Bandung Senin 22 November 2021.

Sebut dia, harusnya pemerintah menunda penerimaan PP 36 untuk menetapkan upah minimum tahun 2022 dan harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Karena nanti jika MK memutuskan berbeda dengan pemerintah, maka akan terjadi kekosongan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung akan ada di Dua Lokasi ini

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah