Siap-siap, Kemenkeu Akan Naikan Cukai Untuk Rokok

- 15 Desember 2021, 17:22 WIB
Siap-siap, Kemenkeu Akan Naikan Cukai Untuk Rokok
Siap-siap, Kemenkeu Akan Naikan Cukai Untuk Rokok /Pixabay/

MATA BANDUNG - Mulai 1 Januari 2022 Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan biaya Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12 persen.

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) per tanggal 1 Januari 2022 ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 13 Desember 2021.

Kebijakan kenaikkan harga CHT oleh Menkeu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, serta pengawasan rokok ilegal dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: PUBG Mobile Bakal Berkolaborasi Dengan Spider-Man No Way Home Yang Bakal Rilis Tahun Depan

Baca Juga: Spoiler Spider-Man No Way Home, Ternyata..

Kebijakan CHT merupakan agenda Kemenkeu dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar tingkat produktivitas nasional semakin membaik dari tingkat konsumsi nasional.

Menkeu mengatakan Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan untuk menaikkan harga CHT sebesar 12 persen.

"Setelah mengadakan rapat secara online bersama Bapak Presiden Jokowi dan  jajaran Kemenkeu, maka ditetapkan kenaikan CHT sebesar 12 persen" tutur Menkeu Sri Mulyani.

Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) Presiden Jokowi meminta kenaikkan sebesar 5 persen.

"Untuk SKT Presiden Jokowi meminta kenaikkan sebesar 5 persen, menanggapi hal tersebut Kemenkeu menetapkan kenaikan CHT untuk SKT sebesar 4,5 persen," jelas Menkeu Sri Mulyani Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Semifinal Upper Bracket M3 Mobile Legend, RRQ Hoshi vs ONIC PH Yang Di gelar Sore Ini Berikut Link Streamnya

Menkeu menjelaskan, kenaikan CHT tidak hanya untuk mengurangi tingkat konsumsi rokok yang berdampak buruk pada kesehatan, tetapi juga memperhatikan tingkat kesejahteraan petani tembakau, buruh dan industri tembakau.

"Kebijakan ini bukan hanya mempertimbangkan tingkat kesehatan dan polusi yang terjadi karena asap rokok, tetapi juga melihat tingkat kesejahteraan petani tembakau, buruh dan industri tembakau," Jelas Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan tingkat konsumsi rokok masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan di Indonesia tertinggi kedua setelah konsumsi beras.

Konsumsi masyarakat untuk beras sebesar 11,9 persen dan untuk rokok sebesar 11,24 persen, data ini lebih tinggi dari konsumsi untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

Baca Juga: Mau Nonton Spider-Man No Way Home Sambil Rebahan di Bioskop? Gini Caranya

Menkeu menuturkan, kenaikan CHT memang untuk membuat masyarakat miskin tidak mampu untuk membelinya.

"Konsumsi rokok membuat masyarakat miskin semakin miskin, untuk itu kita naikkan CHT agar masyarakat miskin tidak bisa membelinya," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan, asap rokok bagi perokok pasif dapat meningkatkan resiko terkena Covid - 19 terutama anak - anak yang terpapar asap rokok secara pasif.

Tidak hanya mengontrol tingkat kesehatan tetapi juga mengontrol tingkat konsumsi rokok pada anak - anak remaja dan pembuatan rokok ilegal di dalam maupun luar negeri.

Kebijakan kenaikan CHT senada dengan undang - undang APBN 2022 yang telah memiliki dana sebesar 193 triliun rupiah.

Baca Juga: PUBGM: Raih 2 WWCD, Genesis Dogma Tampil Ganas Pada Laga PMGC 2021 East Yang Sudah Memasuki Weekday 3

"Semakin mahal biaya produksi rokok, semakin mengurangi tingkat produksi rokok secara ilegal," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani.***

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah