Aturan Pengambilan JHT Sebelum Umur 56 tahun

- 13 Februari 2022, 11:35 WIB
Aturan Pengambilan JHT Sebelum Umur 56 tahun
Aturan Pengambilan JHT Sebelum Umur 56 tahun /BPJS/

MATA BANDUNG - Jaminan Hari Tua atau biasa disingkat JHT sebelumnya dikabarkan bisa cair jika yang bersangkutan sudah umur 56 tahun.

Namun KEMNAKER menyampaikan ada beberapa yang bisa dicairkan sebelum berumur 56 tahun.

Diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Cuitan dr. Tirta Perihal Gofar dan Kasus Pelecehan Seksualnya

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jawa Barat Hari Ini Minggu 13 Februari 2022

1. 10 persen dapat diambil untuk keperluan umum.
2. 30 persen dapat dicairkan untuk keperluan perumahan
3. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun
4. Dapat dicairkan bagi yang sudah PHK atau masih bekerja
5. Bisa di klaim ketika yang bersangkutan meninggal dunia dan diajukan oleh ahli waris
6. Dapat dicairkan bila peserta mengalami cacat total tetap

Itulah beberapa syarat bisa dicairkannya JHT Sebelum usia 56 tahun. Bagaimana menurutmu? Apakah peraturan baru ini cukup adil? Pasalnya banyak yang menganggap aturan ini sama sekali tidak adil dan merenggut hak mereka.

Baca Juga: Cek! Spesifikasi dan Harga Samsung S22 Plus, Speknya Bukan Abal-Abal

Semoga kita semua diberi rezeki dari mana pun itu. Dan semoga para pembuat peraturan bisa lebih bijak dan empati pada rakyat.*

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x