MATA BANDUNG - Sebelumnya aturan mewajibkan penumpang mengisi e-HAC ketika kedatangan.
Namun dikarenakan peningkatan jumlah penumpang tiap harinya, aturan ini menyebabkan antrean dan kerumunan.
Sehingga dibuatlah aturan baru untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan untuk menimalisir antrean.
Baca Juga: Aurel Dapat Hadiah Tas Mewah, Harganya Bikin Mata Melotot
Baca Juga: Kajian Islam AKRONIM, Seri ISLAM dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengisian e-HAC diwajibkan untuk penumpang perjalanan domestik.
''Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,'' Ucap Setiaaji, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan.
e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
e-HAC adalah tools dalam aplikasi Peduli Lindungi yang dapat menyatakan bahwa penumpang memenuhi syarat melakukan perjalanan.