Sebelum Keberangkatan, Aturan Baru Mewajibkan Penumpang Domestik Mengisi e-HAC

- 4 Maret 2022, 09:40 WIB
Sebelum Keberangkatan, Aturan Baru Mewajibkan Penumpang Domestik Mengisi e-HAC
Sebelum Keberangkatan, Aturan Baru Mewajibkan Penumpang Domestik Mengisi e-HAC /HUMAS KOTA BANDUNG/

MATA BANDUNG - Sebelumnya aturan mewajibkan penumpang mengisi e-HAC ketika kedatangan.

Namun dikarenakan peningkatan jumlah penumpang tiap harinya, aturan ini menyebabkan antrean dan kerumunan.

Sehingga dibuatlah aturan baru untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan untuk menimalisir antrean.

Baca Juga: Aurel Dapat Hadiah Tas Mewah, Harganya Bikin Mata Melotot

Baca Juga: Kajian Islam AKRONIM, Seri ISLAM dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengisian e-HAC diwajibkan untuk penumpang perjalanan domestik.

''Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,'' Ucap Setiaaji, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

e-HAC adalah tools dalam aplikasi Peduli Lindungi yang dapat menyatakan bahwa penumpang memenuhi syarat melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah