Yaqut Umumkan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair Bulan Juni, Cek Selengkapnya Di Sini

- 16 Juni 2022, 23:55 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pastikan insentif tenaga pengajar Madrasah non-PNS segera cair
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pastikan insentif tenaga pengajar Madrasah non-PNS segera cair /ANTARA

MATA BANDUNG - Dana insentif guru Madrasah non-PNS dipastikan akan segara cair.

Pencairan dana tunjangan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai Juni 2022.

Hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperhatikan nasib tenaga pengajar Madrasah non-PNS.

Meneteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan secara tertulis terkait pencairan dana insentif guru Madrasah tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Rencana Polda Jabar Kawal Laga

“Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” kata Yaqut.

Yaqut mengatakan, insentif ini diberikan kepada guru non-PNS mulai jenjang Raudhatul Athfal (RA). Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Adapun besaran dana yang diberikan Kemenag senilai Rp250.000 per bulan, sudah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini sedang dilakukan proses pencairan bagi 216 ribu guru madrasah non-PNS untuk periode pembayaran enam bulan.

Baca Juga: Bali United vs Bhayangkara FC di Piala Presiden 2022, Fakta Unik dan Link Live Streaming Klik di Sini!

“Saya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pelayanan Pendidikan,” ucapnya.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tambah Yaqut.

Insentif ini akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria, sebagaimana uraian Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.

Berikut kriteria penerima tunjangan insentif guru madrasah non PNS, diantaranya:

Baca Juga: Sudah di Kontrak Persib, Ini Alasan Daisuke Sato Belum Juga Datang ke Indonesia

1.  Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi Pangkal binaan Kemenag

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, atau guru non-PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemda, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan dari kalangan masyarakat minimal 2 tahun mengajar

Baca Juga: Jalani Latihan Terpisah, Ciro Alves Diragukan Tampail saat Persib Bersua Persebaya

Halaman:

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah