MATA BANDUNG - Polres Sukabumi resmi mengumumkan jadwal lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Jumat, 15 Juli 2022.
Adanya pelayanan SIM keliling Sukabumi bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun perlu diketahui, bahwa pelayanan SIM keliling Sukabumi hanya berlaku untuk mengurus permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis.
Baca Juga: Belum Vaksin Booster? Penumpang KA di Atas 17 Tahun Wajib Antigen, Catat Tanggalnya!
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM, antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.