MATA BANDUNG - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan usia di atas 17 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Aturan tersebut berlaku untuk penumpang KA yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster.
Hal itu berlaku untuk sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Terungkap! aespa Enggan Lakukan Syuting Iklan Solo Lagi Meski Untung Besar, Ini Alasannya
Aturan tersebut juga berlaku bagi pengguna KA yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, di area KAI Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir.
Jam operasional layanan mulai dari 06.00 sampai 22.00 WIB, dan Stasiun Pasarsenen dengan jam operasional mulai 05.00 hingga 22.00 WIB.
Baca Juga: Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Arema vs Borneo FC, Final Piala Presiden 2022 Leg 1
Eva menyebut, hal tersebut diberlakukan untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19.